Tahu Sama Tahu – Kekerasan Terhadap Perempuan; Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Terkait dengan kekerasan terhadap perempuan, realitas perempuan (kondisi dan posisinya) di dalam masyarakat masih memprihatinkan dan juga ketimpangan relasi antara perempuan dan laki-laki. Peran nilai-nilai, norma, praktek-praktek yang berbasis gender yang dikonstruksikan dalam masyarakat, yang berhubungan dengan perempuan dan laki-laki sering kali merugikan perempuan dan melanggengkan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan. Pembenaran terhadap tindakan kekerasan terhadap perempuan masih terus berlangsung.
Kekerasan terhadap perempuan adalah “Setiap tindakan berdasarkan jenis kelamin (gender based violance) yang berakibat pada kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi”. (Pasal 1 dari Deklarasi tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan, PBB 1993).
Sudah saatnya pelanggaran hal ini kita atasi bersama, dengan mensosialisasikan dan melaksanakan UU Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (PKDRT) No. 23 Tahun 2004, juga mengupayakan penyelesaian ketimpangan relasi yang ada antara perempuan dan laki-laki.
Itu tadi sedikit kesimpulan dari materi yang diberikan pada kegiatan Dialog Publik Kekerasan terhadap Perempuan; Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh CPE Medan (Center for Popular Education) dan GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) Cabang Medan beberapa waktu yang lalu. Kegiatan ini dihadiri oleh banyak kaum perempuan. Laki-laki mungkin hanya 10%, termasuk diriku :)









































